Zakat Penghasilan

 Alhamdulillah syukuran gajian masih diberi penghasilan, yuk memulai awal bulan ini dengan tunaikan Zakat. Semoga makin menambah keberkahan rezeki kita.

Bayar Zakat lebih mudah & praktis melalui Shopee atau klik bit.ly/ZakatShopee

"Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do'a." (HR At-Thabrani)

Q: Assalamu'alaikum, gaji/penghasilan saya 7 juta, apa sudah masuk wajib Zakat?

A: Bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nishab, wajib untuk membayar Zakat Penghasilan.

Begini perhitungannya, nishab penghasilan yaitu 85 gram emas selama setahun.

Asumsi jika harga emas saat ini 1 juta/ gram, maka:
85 gram x 1 juta= 85 juta.
Maka nishab perbulan:
85 juta/ 12 bulan= 7 juta sekian.

Setidaknya minimal gaji 7 juta sekian per bulan, maka SUDAH WAJIB ZAKAT ya Sahabat...

Jadi, Zakat Anda 2,5% dari gaji 7 juta yakni Rp 175.000/ bulan

Nah bagaimana, sudah wajib zakat belum? Untuk memudahkan perhitungan dan pembayaran Zakat bisa melalui: zakatkita.org


Gotong royong berzakat, solusi masalah yang dihadapi Indonesia saat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beri Hadiah Terbaik dengan Sedekah Jariyah Atas Nama Ibu

Uniknya… Kreasi Resep Kulit Jeruk

Tanda Anak Butuh Koneksi